Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19. Namun dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tidak jauh berbeda dari Pembatasasn Sosial Berskala Besar dimana keadaan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat terutama kegiatan ekonomi memberikan dampak buruk. Sehingga menjadi problematika tersendiri dalam pemberlakuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dalam perspektif keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat memiliki dasar hukum yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan dampak signifikan dari pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka adalah terhadap perekonomian terbukti dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 pun diprediksi lebih rendah dari kuartal II-2021 yang tumbuh 7,07% secara year on year (yoy) sehingga tidak mencapai perspektif keadilan didalam masyarakat.
Copyrights © 2021