ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW
Vol 4, No 1 (2022): Volume 4 Number 1 IBLR

HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN MANUSIA DALAM ISLAM

Aidil Susandi (UINSU Medan)
Mar'ie Mahfudz Harahap (UINSU Medan)
Syaddan Dintara Lubis (UINSU Medan)
Ramadani Ramadani (UINSU Medan)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2022

Abstract

AbstrakJual beli organ adalah hal yang dewasa ini sering terjadi dan menimbulkan permasalahandalam hukum islam dewasa ini, adapun rumusan masalah adalah bagaimana hukum jual beli organ tubuh, bagaimana hukum donor organ tubuh manusia, adapun kesimpulan nya adalah pendapat yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia. Alasannya bahwa pengharaman tersebut demi menjaga kemuliaan manusia dan menutup pintu-pintu kerusakan dari perdagangan organ tersebut. Adapun saran adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas terkait jual beli organ AbstractSelling and buying organs is something that often happens nowadays and causes problems in Islamic law today, as for the formulation of the problem, how is the law of buying and selling organs, how is the law of donor human organs, and the conclusion is an opinion that forbids the sale and purchase of human organs. The reason is that the prohibition is for the sake of preserving human dignity and closing the doors of damage from the organ trade. The suggestion is to provide knowledge to the wider community regarding the sale and purchase of organs

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

iblr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Islamic Business Law Review adalah Jurnal hukum ekonomi syari'ah yang bergerak dalam hukum ekonomi syariah dan muamalah ini merupakan jurnal akademik yang dikelola dan diterbitkan oleh Program studi muamalah fakultas syariah dan hukum, universitas islam negeri sumatera utara medan. Topik-topik ...