Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN MANUSIA DALAM ISLAM Aidil Susandi; Mar'ie Mahfudz Harahap; Syaddan Dintara Lubis; Ramadani Ramadani
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 4, No 1 (2022): Volume 4 Number 1 IBLR
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakJual beli organ adalah hal yang dewasa ini sering terjadi dan menimbulkan permasalahandalam hukum islam dewasa ini, adapun rumusan masalah adalah bagaimana hukum jual beli organ tubuh, bagaimana hukum donor organ tubuh manusia, adapun kesimpulan nya adalah pendapat yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia. Alasannya bahwa pengharaman tersebut demi menjaga kemuliaan manusia dan menutup pintu-pintu kerusakan dari perdagangan organ tersebut. Adapun saran adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas terkait jual beli organ AbstractSelling and buying organs is something that often happens nowadays and causes problems in Islamic law today, as for the formulation of the problem, how is the law of buying and selling organs, how is the law of donor human organs, and the conclusion is an opinion that forbids the sale and purchase of human organs. The reason is that the prohibition is for the sake of preserving human dignity and closing the doors of damage from the organ trade. The suggestion is to provide knowledge to the wider community regarding the sale and purchase of organs
KONSTITUSI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH ramadani ramadani; Marie Mahfudz Harahap; Syaddan Dintara Lubis
AS-SAIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA/SIYASAH) Vol 5, No 1 (2021)
Publisher : Hukum tata Negara/Siyasah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Konstitusi dalam Islam adalah segala jenis aturan yang dapat memberikan hubungan sebab akibat demi mempertahankan sebuah Negara berdasarkan prinsip Fiqih Siyasah.Sejarah Konstitusi Islam dimulai sejak Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah dengan membuat aturan Piagam Madinah yang kala itu diperuntukan untuk menyatukan warga muslim dan non muslim agar tetap menjaga persaudaraan demi kelangsungan Kota Madinah. Lembaga yang berwenang dalam membuat konstitusi adalah Al-Sulthah al-tasyri’iyah yaitu istilah untuk Kekuasaan Legislatif. Untuk membuat suatu aturan perundang-undangan harus sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Negara berkewajiban untuk melakukan interpretasi, analogi dan dan inferensi atas dalil-dalil al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber hukum utama. Interpretasi adalah usaha Negara untuk memahami dan mencari maksud sebenarnya dari tuntutan hukum yang dijelaskan oleh dalil tersebut. Analogi adalah melakukan metode qiyas suatu hukum yang ada dalilnya, terhadap masalah yang berkembang berdasarkan persamaan sebab hukum. Sedangkan Inferensi adalah metode membuat perundang-undangan dengan memahami prinsip-prinsip syari’ah dan kehendak Syar’I (Allah). Bila tidak ada dalil sama sekali, maka wilayah kekuasaan, legislatif lebih luas, selama hal tersebut tidak menyimpang dari prinsip ajaran Islam. Tujuan kontitusi tidak lain adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat yang ada pada sebuah Negara agar, memenuhi aturan hukum tentang bagaimana sistem pemerinyah, hak serta kewajiban oleh pemerintah maupun rakyatnya serta merasa saling dilindungi. Permasalahan hukum di era modernisasi memang semakin beragam, untuk itu dibutuhkan kaedah fiqih perubahan sebagai tolak ukur untuk memperbaharui konstitusi berdasarkan asas kemaslahatan. Indonesia secara tidak langsung telah menganut sistem konstitusi Islam secara konseptual, namun untuk praktik pelaksanaannya Indonesia masih perlu berbenah dalam mewujudkan kriteria Negara dalam pandangan fiqih Siyasah untuk mewujudkan Negara yang sebenar-benarnya dalam Islam.Kata kunci : konstitusi, lembaga legislatif, hukum positif, fiqih siyasah.
KEWAJIBAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF Syaddan Dintara Lubis
AS-SAIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA/SIYASAH) Vol 4, No 1 (2020)
Publisher : Hukum tata Negara/Siyasah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Objek kajian pada penelitian ini adalah bagaimana undang-undang memberikan kepastian hukum terhadap harta yang diwakafkan seperti tanah milik, penelitian ini juga mengkaji bagaimana proses pelaksanaan pensertifikasian tanah wakaf mulai dari akta ikrar wakaf sampai menjadi sertifikat hak milik wakaf berdasarkan aturan hukum yang berlaku dengan berfokus pada siapa yang berwenang untuk mensertifikasi tanah wakaf tersebut.Wakaf yang tidak disertifikasi tentunya akan menimbulkan masalah di kemudian hari, dikarenakan status tanah wakaf tersebut belum memperoleh kepastian hukum. Tidak sedikit jumlah tanah wakaf yang pada akhirnya beralih kepada pihak lain dikarenakan ketidakjelasan status tanah wakaf tersebut. Pada akhirnya tanah wakaf yang diharapkan mampu menopang perekonomian umat, tidak dapat terealisasikan karena kurangnya kesadaran pengelola wakaf terhadap sertifikasi tnah milik wakaf.Adapun tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi peran Badan Wakaf Indonesia dalam pengembangan tanah wakaf, mengidentifikasi kendala-kendala penyebab masih banyaknya tanah wakaf yang belum disertifikasi, serta mengidentifikasi peningkatan jumlah tanah wakaf yang disertifikasi. Penelitian ini juga dinilai sangat penting untuk dilakukan, mengingat banyaknya masalah yang timbul dikarenakan ketidakpastian hukum terhadap tanah wakaf yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari, baik antara wakif, nazir maupun ahli waris.Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Badan    Wakaf Indonesia The object of study in this research is how the law provides legal certainty for donated assets such as owned land, this research also examines the process of carrying out the certification of waqf land starting from the pledge deed of waqf to becoming a certificate of ownership of waqf based on applicable legal rules by focusing on who is authorized to certify the waqf land.Waqf that is not certified will certainly cause problems in the future, because the status of the waqf land has not received legal certainty. Not a small number of waqf lands are eventually transferred to other parties due to the unclear status of the donated land. In the end, the donated land, which was expected to be able to support the economy of the people, could not be realized due to the lack of awareness of the waqf managers regarding the certification of tnah belonging to the waqf.The purpose of this research is to identify the role of the Indonesian Waqf Board in developing waqf land, identify the constraints that cause the large number of donated land that has not been certified, and identify an increase in the number of certified waqf lands. This research is also considered very important to be carried out, given the many problems that arise due to legal uncertainty over the waqf land which can lead to disputes in the future, both between wakifs, nazirs and heirs.Keywords: Land Waqf Registration, Waqf Pledge Deed Making Official, Indonesian Waqf Board
Perilaku Konsumen Kaitanya Dengan Pemerintah Menurut Hadis-Hadis Nabi Syaddan Dintara Lubis
AS-SAIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA/SIYASAH) Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Hukum tata Negara/Siyasah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/as-sais.v6i1.11162

Abstract

ABSTRACT Consumer behavior is the behavior of consumers, where they can illustrate the search to buy, use, evaluate and improve their products and services. The focus of consumer behavior is how individuals make decisions to use their available resources to consume an item. One of the important features of Islam is that it not only changes the values and habits of society but also provides the necessary legislative framework to support and strengthen these goals and avoid abuse. Islamic ethics in consumption are as follows, including monotheism, fairness, free will, trust, halal and simple. In Islam, consumption cannot be separated from the role of faith in providing a worldview that tends to influence human personality, namely in the form of behavior, lifestyle, tastes, attitudes towards fellow human beings. As for consumer behavior in Islam that is exemplified by the Prophet Muhammad as explained in several hadiths as follows: halal consumption, good/nutritious consumption, not excessive consumption, and consumption that does not contain usury, is not dirty/unclean and is not disgusting and not from bribes. . The difference in the behavior of Muslim and non-Muslim consumers is that when Muslim consumers fulfill their needs, they do not only meet individual (material) needs, but also meet social (spiritual) needs. In Islam, the behavior of a Muslim consumer must reflect his relationship with Allah (Hablu minallah) and humans (Hablu minannas). This concept is not found in conventional consumer behavior. Keywords: Consumer behavior; Motivation; According to the Prophet.          ABSTRAK Perilaku konsumen ialah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Fokus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang. Salah satu ciri penting dalam Islam bahwa ia tidak hanya mengubah nilai-nilai dan kebiasaan masyarakat tetapi juga menyajikan kerangka legislative yang perlu untuk mendukung dan memperkuat tujuan-tujuan ini dan menghindari penyalahgunaan. Etika Islam dalam konsumsi sebagai berikut, diantaranya ialah tauhid, adil, kehendak bebas, amanah, halal dan sederhana. Dalam Islam konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan memberi cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia, yaitu dalam bentuk perilaku, gaya hidup, selera, sikap-sikap terhadap sesama manusia. Adapun perilaku konsumen dalam Islam yang diteladankan oleh Rasulullah saw seperti yang diterangkan dalam beberapa hadisnya sebagai berikut konsumsi halal, konsumsi baik/bergizi, konsumsi tidak berlebih-lebihan, dan konsumsi tidak mengandung riba, tidak kotor/najis dan tidak menjijikkan dan bukan dari hasil suap. Perbedaan perilaku konsumen muslim dan non muslim yaitu jika konsumen muslim dalam memenuhi kebutuhannya tidak sekedar memenuhi kebutuhan individual (materi), tetapi juga memenuhi kebutuhan social (spiritual). Dalam Islam, perilaku seorang konsumen muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah (Hablu minallah) dan manusia (Hablu minannas). Konsep inilah yang tak didapati dalam perilaku konsumen konvensional. Kata kunci : Perilaku Konsumen; Motivasi; Menurut Nabi.