Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Vol 1 No 3 (2019): Krisna Law, Oktober 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE

R. Jossi Belgradoputra (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)
Slamet Supriatna (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)
Hartono Widodo (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2019

Abstract

Pada tanggal 6 Agustus 2013 Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK ini mengatur setidaknya 5 prinsip atau hak yang harus didapat oleh tiap konsumen lembaga jasa keuangan sesuai Bab I Pasal 2, yaitu hak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya (transparansi), hak mendapatkan perlakuan yang adil (perlakuan yang adil), hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal (keandalan), hak mendapatkan perlindungan keamanan data (kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen), dan hak mengajukan aduan bila ada masalah (penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45 ayat (1), menyatakan: “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 38 ayat (1), menyatakan: “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.” juncto Pasal 29, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Kata Kunci: fintech, hak konsumen, perlindungan konsumen.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

krisnalaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal penelitian mahasiswa fakultas hukum is a regular journal published by the Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana. Krisna Law is published Three times a year in February, June, and October. This scientific journal aims to disseminate the scientific works of Bachelor (S1) students of ...