Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI
Vol 1 No 1 (2018)

Pelatihan Penyusunan Kontrak Secara Sederhana Bagi Pengrajin Batik dan Pelaku Usaha di Kabupaten Grobogan)

Anitasari, Rahayu Fery (Unknown)
Suprapti, Duhita Driyah (Unknown)
Laskarwati, Batari (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2018

Abstract

Batik sebagai salahsatu warisan budaya yang dimiliki Indonesia. Pada tahun 2009 UNESCO memasukkan batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah (Fourth Session of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di Abu Dhabi. Hal ini mendorong Pemerintah Indonesia untuk menggiatkan batik di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah Kabupaten Grobogan. Banyaknya pelaku usaha di bidang batik (pengrajin batik) tentunya membutuhkan pengembangan usaha untuk keberlangsungan hidup usahanya. Pengembangan usaha ini terkait dengan perbuatan hukum dengan pihak lain dimana terkadang terdapat perjanjian diantara keduanya. Pengrajin batik sendiri lebih memfokuskan pada produksi bukan pada perjanjian. Masih minimnya pengetahuan tentang perjanjian menyebabkan kurangnya pemahaman akan akibat dari perjanjian tersebut. Alasan inilah yang mendorong pengabdi untuk mengenalkan perjanjian secara sederhana kepada pengrajin agar mereka tidak gagap atas perjanjian yang melibatkan mereka. Pengabdian dilakukan dengan dua tahapan. Pertama, adalah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya terkait dengan perjanjian yang pernah mereka buat dan kedua adalah dengan memberikan dasar-dasar sederhana dalam penyusunan perjanjian.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JPHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji adalah, namun tidak terbatasa pada, Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan ...