Desa Padelegan terkenal sebagai tempat sentra industry teri crispy yang produknya telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, bahkan juga sudah diekspor ke luar negeri. Keberadaan sentra industri ini menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat secara nyata memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu pada khususnya dan Kabupaten Pamekasan pada umumnya. Namun kendala yang dijumpai yaitu ketika melakukan transaksi jual beli antara pelaku usaha teri crispy dan pembeli hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan tanpa dibuatnya perjanjian secara tertulis, sehingga berpotensi menimbulkan ketiadaan perlindungan hukum bagi pelaku usaha teri crispy. Kendala ini semakin mengemuka ketika transaksi jual beli teri crispy tidak hanya dilakukan secara offline dimana pelaku usaha teri crispy dan pembelinya bertatap muka secara langsung, melainkan juga secara online melalui jaringan internet. Oleh karena itu berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat untuk memberikan pengetahuan terkait pendampingan hukum dalam pembuatan kontrak untuk lebih menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Copyrights © 2019