Pajak adalah suatu pembayaran yang wajib dikeluarkan warga berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pajak reklame salah satu pajak yang harus diberikan kepada pemerintah daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (APD), baik berupa reklame yang dipasang di media online maupun offline. Di Kota Malang, penerimaan pajak ini sangat memiliki peranan penting untuk menambah biaya pembangunan Kota Malang.Penelitian yang telah dilakukan ini mengkaji tentang sejauh mana peran pajak reklame terhadap pendapatan Kota Malang. Metode yang peneliti gunakan adalah metode kuantitatif dengan data berupa dokumentasi laporan keuangan pajak Kota Malang dari tahun 2011 - 2016. Hasil penelitian membuktikan bahwa kontribusi Pajak Reklame cukup tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang pada tahun 2011 berjumlah 5,35%, tahun 2012 berjumlah 4,02%, tahun 2013 terjadi peningkatan sejumlah 4,49%, tahun 2014 berjumlah 6,92%, tahun 2015 berjumlah 6,17% dan tahun 2016 berjumlah 5,90%. Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang ialah memberikan sosialisasi pada masyarakat berkaitan dengan tarif dan tata cara perhitungan pajak reklame sehingga wajib pajak mudah dalam pembayarannya pajak.
Copyrights © 2020