Kesimpulan yang diperoleh batasan pembeda terhadap merk sejenis dapat dilihat pada persamaanpokoknya terhadap merk yang dimiliki; atau persamaan yang menyesatkan konsumen pada saat membeli produk atau jasa. Perlindungan hukum dalam proses pendaftaran merk dikaitkan dengan prinsip itikad baik pada awalnya harus memperhatikan prinsip itikad baik itu terpenuhi yakni oleh pihak pemeriksa. Bentuk perlindungan berupa sanksi bagi para pelaku pelanggaran hak merk, sanksi yang diberikan yaitu sanksi penghapusan dan pembatalan, sanksi ganti kerugian dan juga penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merk, serta sanksi tambahan bahkan bisa sampai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 100 sampai dengan Pasal 103. Pemerintah berkewajiban melalui Menteri memprakarsai penghapusan merk yang telah terdaftar sebelumnya itu sesuai Pasal 72. Terakhir pertanggungjawaban pemerintah dapat dimintakan melalui jalur Pengadilan Niaga sesuai Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Copyrights © 2022