Transaksi mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan sumbangan seratus persen modal dari shahibul maal dan pengusaha kepada mudharib. Bank SUMUT Syariah di Kota Medan yang telah memiliki fasilitas mudharabah, justru lebih menjalankan transaksi akad pembiayaan yang lazim. Mereka terkesan tidak secara serius untuk menerapkan akad pembiayaan secara mudharabah kepada para pedagang kecil dan menengah (UKM). Masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembiayaan mudharabah menjadi kecewa. Tulisan ini akan membahas mengenai persoalan-persoalan pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah di bank SUMUT Syariah di Kota Medan. Hasil yang dicapai dari kajian ini adalah untuk menganalisis penerapan sistem mudharabah di bank SUMUT Syariah di Kota Medan sehingga diharapkan dapat menguatkan UKM dalam penyediaan modal usaha dan penyempurnaan pembuatan akta pembiayaan mudharabah yang lebih berpihak kepada mudharib.
Copyrights © 2015