Tulisan ini berusaha memaparkan, fenomena televisi di Indonesia saat ini, banyak. para aktivis dan pakar memperhatikan sepak terjang televisi swasta yang begitu mengkhawatirkan anak bangsa, dengan menampilkan program-program yang tidak mendidik, bahkan mengarah pada program yang menyampingkan nilai-nilai pendidikan, moralitas, dll. Hegomeni televisi swasta yang sudah kebablasan dan monopoli penyelenggraan, maka, UU No. 32 tabun 2002 tentang Penyiaran, memberi peluang terhadap masyarakat untuk membangun pertelevisian komunitas, yaitu televisi yang dibangun oleh masyarakat umum yang memiliki visi dan misi meberdayakan masyarakat, budaya, dan pendidikan warga. Kata Kunci: 'Televisi. komunitas, literasi, melek media, Demokratisasi
Copyrights © 2021