Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan merupakan peraturan perundangan yang diberlakukan kepada semua pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan jalan sebagai sarana melakukan aktifitasnya setiap hari. Namun kenyataannya banyak warga masyarakat yang justru melakukan pelanggaran baik itu terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, APILL dan pelanggaran lainnya. Dari pelanggaran tersebut tidak jarang mengakibatkan kecelakaan yang cukup fatal Data penelitian diperoleh dari hasil observasi lapangan dan wawancara mendalam terhadap subjek penelitian (informan) yang dipilih secara purposive (bertujuan). Jenis penelitian menggunakan teknik diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 masih rendah yang dibuktikan dengan peningkatan angka kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya. Hal ini disebabkan masih kurangnya sosialisasi oleh pihak yang berwenang. Sementara kepedulian masyarakat dalam melengkapi surat-surat berkendara dapat dikatakan sudah cukup baik karena sebagian besar pengendara membawa kelengkapan surat-surat berkendara. Disisi lain, pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas pada umumnya bertanggungjawab terhadap pelanggaran yang dilakukakan dengan siap menerima resiko dan sanksi yang diberikan pihak terkait sesuai dengan bentuk pelanggarannya.
Copyrights © 2019