The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
Vol 2 No 1 (2021): April

Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Hisdiyatul Izzah (Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan)
Mir’atul Firdausi (Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban)
Muhammad Syekh Ikhsan syaifuddin (IAI An Nur Lampung)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2021

Abstract

Abstrak: Tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrohmah. Konsep tersebut sudah di terangkan dalam al-Quranul Karim. Guna terciptanya konsep tersebut maka, didalam rumah tangga harus didasari dengan rasa cinta dan kasih serta kepercayaan antara pasangan. Jadi disini, pernikahan yang terjadi itu harus atas dasar suka sama suka bukan adanya unsur keterpaksaan. Tetapi didalam praktiknya masih banyak sekali masyarakat yang memaksa anaknya atau keluarganya untuk melakukan perikahan tanpa dasar suka sama suka. Sehingga dalam mengarungi behtera rumah tangga akan mudah sekali goyah dan perceraian biasanya merupakan hal yang sering terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah field (penelitian lapangan) yaitu penelitian terjun langsung ke lapangan guna mengadakan penelitian pada objek yang dibahas yaitu faktor dan dampak nikah paksa terhadap putusnya perkawinan menurut kompilasi hukum islam. Hasilnya penelitian ini adalah; 1) ada tiga faktor yang melatar belakangi putusnya perkawinan; a) faktor ekonomi, b) faktor pendidikan, c) faktor sosial, 2) Dampak negatif pernikahan yang didasarkan oleh kawin paksa; a) Tidak Adanya Rasa Cinta Dan Kasih Sayang, b) Kurangnya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, c) Sering terjadi pertengkaran dalam keluarga.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jaksya

Publisher

Subject

Religion Neuroscience

Description

JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata ...