Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017

TINJAUAN AL-MAS>{LAH{AH AL-MURSALAH TERHADAP PENDAPAT MADHHAB MADHHAB HANAFI DAN SYAFI’I TENTANG JUAL BELI ASI

Khusnul Fikriyah (_)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2017

Abstract

Abstrak Tulisan yang berjudul “Tinjauan Mas}}lah}ah al-Mursalah terhadap Pendapat Madhhab Syafi‘i dan Madhhab Hanafi tentang Jual Beli ASI” ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pendapat madhhab Hanafi dan madhhab Syafi‘i tentang jual beli ASI? Dan 2) Bagaimana tinjauan mas}lah}ah al-mursalah terhadap pendapat madhhab Hanafi dan madhhab Syafi‘i tentang jual beli ASI? Penulisan ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif data primer. Dalam hal ini teknik yang digunakan adalah dokumentasi yaitu menghimpun data-data yang menjadi kebutuhan penelitian dari berbagai dokumen yang ada, baik berupa buku, artikel, jurnal dan lainnya. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis melalui metode berfikir deduksi yaitu berangkat dari pengetahuan yang sifatnya umum, dan bertitik tolak dengan pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu kejadian khusus, kemudian dibahas dan dinilai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, menurut madhhab Hanafi ASI manusia tidak sah untuk diperjualbelikan karena menurutnya ASI manusia bukan merupakan kategori harta. Selain itu manusia beserta seluruh organ tubuhnya adalah terhormat. Maka dari itu tidak ada kebolehan untuk memperjualbelikannya. Menurut madhhab Syafi‘i ASI manusia sah untuk diperjualbelikan karena menurutnya ASI itu suci dan bisa diambil manfaatnya. Kedua, tinjauan al-mas}lah}ah al-mursalah menurut madhhab Hanafi dalam hal jual beli ASI Tidak boleh menjualnya, terkait kemaslahatan dalam hal ini akan membawa bahaya kepada kita semua, mulai dari bahaya fisik atau rusaknya hubungan darah antara manusia yang dikarenakan kemahraman. Dalam pembolehan menjual ASI karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan. Menurut madhhab Syafi‘i dalam hal jual beli ASI boleh menjualnya, terkait kemaslahatan dalam hal ini yaitu menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut.

Copyrights © 2017