Jurnal Konstitusi
Vol 16, No 3 (2019)

Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP

Muhammad Fatahillah Akbar (Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2019

Abstract

Sistem peradilan pidana melingkupi wilayah formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Proses aplikasi dipengaruhi besar oleh formulasi hukum acara pidana yang dikodifikasi ke dalam KUHAP. Sejak MK berdiri dengan kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, KUHAP telah diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi. Artikel ini memiliki tujuan untuk menelusuri, mengkaji, dan menjelaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum pidana formil di Indonesia. Artikel ini disusun atas hasil penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, sedangkan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pemaparan secara deskriptif analitis. Artikel ini memberikan dua kesimpulan. Pertama, penelusuran Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejak tahun 2003 sampai dengan 2018 menunjukkan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil. Namun demikian, hanya terdapat 13 (tiga belas) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan KUHAP. Kedua, terhadap beberapa putusan MK, Mahkamah Agung membuat Perma atau SEMA untuk menyimpangi putusan MK tersebut. The article aims to examine all relevant constitutional court decisions which have impacts on criminal laws, especially in substantive, procedural, and penitentiary law. The article is based on a legal normative research employing secondary data, including primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. The method in collecting the data is library research. The research tools are documentary studies. The analysis is qualitative which is strengthened by descriptive analysis. There are two conclusive statements of this research. Firstly, the finding on constitutional court decisions showed that 32 (thirty-two) decisions were made for procedural criminal law, but only 13 (thirteen) decisions were in line with the applicants’ objectives which are mainly related to Criminal Procedural Code (KUHAP). Secondly, Supreme Court produced Perma or SEMA which overruled the Constitutional Court decisions.   

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Constitutional Law and another ...