Financial technology atau dikenal dengan istilah fintech merupakan inovasi disruptif (disruptive innovation) yakni sebuah inovasi di bidang jasa/layanan keuangan berbasis teknologi dan informasi. Fintech berhasil merubah keberadaan suatu pasar yang sudah eksis dengan cara menawarkan kepraktisan, kemudahan akses, kenyamanan, lebih efektif serta efisien dalam melakukan transaksi. Pelayanan atau jasa fintech diselenggarakan dengan serba elektronik, sehingga bagi masyarakat yang sudah melek teknologi dan terbiasa dengan alat-alat serba canggih serta di sisi lain memiliki aktivitas yang padat akan terfasilitasi dengan adanya fintech. Berbekal kelebihan yang didukung teknologi dan informasi membuat fintech mampu tumbuh dengan pesat. Potensi fintech tersebut tentunya perlu diberi ruang bertumbuh namun di sisi lain perlu diatur dan diawasi untuk meminimalisir resiko-resiko yang akan muncul. Regulasi yang mengatur dan mengawasi salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 77 /Pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dimana salah satunya mengatur dokumen yang bernilai sebagai alat bukti.
Copyrights © 2019