KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 2, No 2 (2021): Desember

Sosialisasi Hukum Kewenangan Pemerintah Desa Moro dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat

adhitya widya kartika (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2021

Abstract

Abstract: The village head in the village government has a task, one of which is to improve the village economy and integrate it for the prosperity of the village community. One of them is through businesses owned by rural communities or the availability of UMKM in rural communities and increasing the benefits and protection through IPR, which can then be marketed through BUMDesa which are then expected to be marketed not only on a village scale but on a wider scale. The need for community service is because in Moro Village already has a BUMDesa, and there are home-scale community businesses that can be further optimized, especially regarding the function of BUMDesa that have not been maximized. This community service is carried out by the method of socialization which is carried out directly to the village community and village officials by providing socialization materials and discussion or consultation materials related to community service materials. Community service shows that the lack of public knowledge is due to a lack of socialization after socialization. The community knows that community businesses can be integrated into BUMDesa or, more broadly, with community group programs or UMKM and the protection of IPR. After the service is carried out, it is concluded that the level of the village economy can be improved, one of which is by providing socialization or assistance so that the community innovates and the community's economy can increase.Keywords: BUMDesa; IPR; Village Economy; Village Head; Villagers.Abstrak: Kepala desa dalam pemerintah desa memiliki tugas salah satunya meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikan untuk kemakmuran masyarakat desa. Tugas tersebut telah diamanatkan dalam UURI No. 6 Th. 2014 tentang Desa agar hal ini memiliki daya guna dan berhasil guna maka perlu melaksanakannya sesuai ketentuan berlaku. Salah satunya dengan melalui usaha yang dimiliki masyarakat desa atau ketersediaan UMKM pada masyarakat desa dan menambah kemanfaatan dan perlindungan melalui Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dapat dipasarkan melalui BUMDesa yang kemudian diharapkan mampu dipasarkan tidak hanya sekala desa tetapi skala lebih luas. Perlunya pengabdian masyarakat karena pada Desa Moro Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan sudah memiliki BUMDesa dan terdapat usaha masyarakat skala rumahan yang dapat lebih dioptimalkan, khususnya terkait fungsi BUMDesa belum maksimal. Bahkan pemaham terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual belum maksimal sehingga perlu untuk dilakukan pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan metode sosialisasi yang dilakukan secara langsung terhadap masyarakat desa maupun pamong desa melalui pemberian sosialisasi dan diskusi atau konsultasi. Pengabdian masyarakat mendapatkan hasil bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat karenakan kurangnya sosialisasi setelah sosialisasi masyarakat mengetahui usaha masyarakat dapat dientegrasikan pada BUMDesa atau lebih luas dengan program kelompok masyarakat atau UMKM dan perlindungan HKI. Setelah pengabdian dilakukan ditarik kesimpulan tingkat perekonomian desa dapat ditingkatkan salah satunya dengan memberikan sosialisasi atau pendampingan sehingga masyarakat berinovasi serta pemberdayaan masyarakat dapat meningkat.Kata Kunci: BUMDesa; HKI; Ekonomi Desa; Kepala Desa; Masyarakat Desa.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kdrkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal nasional yang menerbitkan artikel-artikel hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum. okus dan ruang lingkup Kadarkum fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Kadarkum bertujuan untuk ...