Pada abad 21, seperti yang kita ketahui, pelanggaran hukum lingkungan semakin meningkat. Peningkatan ini disebabkan oleh banyak faktor seperti masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat yang membuat mereka melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kurangnya kesadaran atau pemahaman manusia akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan sekarang dan di masa depan membuat masih banyak pelanggaran terkait lingkungan di Indonesia khususnya di Bali. Misalnya pencemaran di Tukad Badung. Akhir-akhir ini permasalahan masyarakat yang menggunakan sungai untuk mandi, mencuci pakaian atau menggunakan sungai sebagai tempat buang air besar juga sangat sering terjadi di Bali, mengingat kurangnya kesadaran masyarakat untuk memiliki jamban atau air sendiri. Ada banyak jenis tindakan pemerintah daerah dalam pemantauan dan penegakan hukum lingkungan yang strategis di Provinsi Bali sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan dapat dikatakan tindakan publik. Satuan Polisi Pamong Praja juga adil dalam membantu penegakan Perda ini sebagai aparat keamanan yang bertugas melaksanakan Perda di Provinsi Bali.Kata kunci: Satpol PP, Hukum Lingkungan, Perda
Copyrights © 2021