Sebagaimana desa pada umumnya, Desa Kradenan dan Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, merupakan desa sasaran pengabdian, yang ternyata memiliki potensi kerawanan sosial dan mempunyai potensi persoalan lainnya di tengah masyarakatnya. Mencermati kondisi tersebut, maka penyuluhan dan pendampingan pada Desa Kradenan dan Desa Gesikharjo perlu dihadirkan kegiatan penyuluhan dan pendampingan tentang Penyusunan Peraturan Desa. Kegiatan penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan dengan menggunakan metode penyuluhan dan pendampingan. Pelaksanaan kegiatan dialokasikan waktu 4 minggu, dengan melibatkan sumber daya, dan acara kegiatan yang terrencana. Dari hasil Penyuluhan dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa ditemukan bahwa Desa Kradenan dan Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban memiliki persoalan yang sama. Kedua desa sangat jarang melaksanakan penyusunan Peraturan Desa dan jika terpaksa harus menyusun Peraturan Desa, maka dibuat dengan cara yang belum sesuai secara sosiologis dengan kondisi masyarakatnya, dan justeru bertentangan dengan produk aturan yang derajatnya lebih tinggi, karenanya sangat relevan bagi ke dua Desa tersebut untuk dilaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan.
Copyrights © 2022