Artikel ini ingin mendiskusikan fatwa ulama, tepatnya fatwa Majelis Ulama Indonesia, terkait hukum kebolehan jenis vaksin covid-19 tertentu yang mengandung unsur haram dengan alasan keadaan darurat. Bagaimanapun, terma darurat (dharurat syar’iyyah) sebagaimana dikenal dalam fikih daruri, memiliki pengertian, batasan dan kriterianya tersendiri untuk bisa dianggap dan diterapkan sebagai suatu keadaan darurat, sehingga membolehkan konsumsi hal yang diharamkan. Fatwa, dalam kapasitasnya sebagai sebuah produk hukum Islam, tentu tidaklah keluar dari ruang vakum, melainkan telah melalui suatu proses pemahaman dan penalaran terhadap permasalahan hukum vaksin Covid-19 itu di musim pandemi. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, artikel ini menjadikan content fatwa MUI tersebut sebagai pisau analisis, selanjutnya kajian kualitatif ini menggunakan teori hukum kritis untuk menganalisis poin-poin penting yang terdapat di dalam fatwa. Artikel ini menyimpulkan, bahwa fatwa MUI ini, sejatinya didukung secara lebih mendalam oleh dalil dan penalaran kemaslahatan lainnya, guna memastikan dan memperkuat hujah serta alasan kebolehan vaksin Covid-19 yang mengandung unsur haram dengan dalih keadaan darurat.
Copyrights © 2021