Pada dasarnya perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional khususnya memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara., Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut, sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hokum. Kemiskinan adalah suatu kondisi atau situasi kehidupan masyarakat yang sebagian besar masyarakatnya berada pada situasi standar hidup yang rendah., sehingga banyak orang tua yang melatih bekerja dan mempekerjakan anak sejak dini terutama pada anak perempuan, khususnya pekerjaan rumah tangga sebagai persiapan dan bekal mereka berkeluarga. Melatih dan mempekerjakan anak diperbolehkan asalkan masih sesuai dengan proses perkembangan anak serta dalam suasana gembira, sehat dan aman., sedangkan pekerjaan –pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan perkembangan moral dan fisik anak , pelacuran dan perbudakan merupakan pekerjaan berbahaya bagi anak secar umum.seingga kelangsungan pendidikan anak kemudian dikorbankan. Menyikapi kondisi di atas, maka dilakukan penelitian dengan fokus perlindungan hukum pada anak dari tindakan KDRT, Jenis Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, observasi, Sedangkan tehnik analisa data yang dipakai adalah analisis kasus Adapun hasilnya adalah Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum (law enforcemen) di bidang ketenagakerjaan akan menjamin pelaksanaan hak-hak normative pekerja, yang pada gilirannya mempunyai dampak terhadap stabilitas usaha. Selain itu pengawasan ketenagakerjaan juga akan dapat mendidik pengusaha dan pekerja untuk selalu taat menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan sehingga akan tercipta suasana kerja yang harmonis, sebab seringkali perselisihan yang terjadi disebabkan karena pengusaha tidak memberikan perlindungan hukum kepada pekerja anak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Copyrights © 2021