Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG TENAGA KERJA Lilik Puja Rahayu
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 1 No. 1 (2013): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (137.569 KB)

Abstract

Pada dasarnya perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional khususnya memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara., Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut, sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hokum. Kemiskinan adalah suatu kondisi atau situasi kehidupan masyarakat yang sebagian besar masyarakatnya berada pada situasi standar hidup yang rendah., sehingga banyak orang tua yang melatih bekerja dan mempekerjakan anak sejak dini terutama pada anak perempuan, khususnya pekerjaan rumah tangga sebagai persiapan dan bekal mereka berkeluarga. Melatih dan mempekerjakan anak diperbolehkan asalkan masih sesuai dengan proses perkembangan anak serta dalam suasana gembira, sehat dan aman., sedangkan pekerjaan –pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan perkembangan moral dan fisik anak , pelacuran dan perbudakan merupakan pekerjaan berbahaya bagi anak secar umum.seingga kelangsungan pendidikan anak kemudian dikorbankan. Menyikapi kondisi di atas, maka dilakukan penelitian dengan fokus perlindungan hukum pada anak dari tindakan KDRT, Jenis Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, observasi, Sedangkan tehnik analisa data yang dipakai adalah analisis kasus Adapun hasilnya adalah Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum (law enforcemen) di bidang ketenagakerjaan akan menjamin pelaksanaan hak-hak normative pekerja, yang pada gilirannya mempunyai dampak terhadap stabilitas usaha. Selain itu pengawasan ketenagakerjaan juga akan dapat mendidik pengusaha dan pekerja untuk selalu taat menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan sehingga akan tercipta suasana kerja yang harmonis, sebab seringkali perselisihan yang terjadi disebabkan karena pengusaha tidak memberikan perlindungan hukum kepada pekerja anak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
EKSISTENSI PIDANA PENJARA DALAM UPAYA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA CURANMOR DI LAPAS II B BONDOWOSO Lilik Puja Rahayu; Achmad Abrari
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 1 No. 1 (2013): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.331 KB)

Abstract

Pada dasarnya hakekat keadilan dan hukum dapat dialami baik oleh ahli hukum maupun oleh orang awam, yang berrarti bahwa di dalam pergaulan hidup masyarakat akan selalu terkait pada masalah hukum dan keadilan. Dewasa ini masalah hukum pidana banyak menjadi sorotan, baik dalam teori maupun dalam praktek. Bagian yang tidak terpisahkan dalam hukum pidana adalah masalah pemidanaan . bukan merupakan hukum pidana apabila suatu peraturan hanya mengatur norma tanpa diikuti dengan suatu ancaman pidana Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hokum pidana , oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Pemidanaan merupakan suatu proses, sebelum proses ini berjalan peranan Hakim penting sekali, dimana ia harus mengkongkretkan sanksi pidana yang terdapat dalam suatu peraturan dengan menjatuhkan pidana bagi terdakwa misalnya dalam tindaka pidana pencurian sepeda motor, Menyikapi kondisi di atas, maka dilakukan penelitian dengan fokus pelaksanaan pidana penjara di LAPAS Kelas II A Bondowoso, Jenis Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, observasi, Sedangkan tehnik analisa data yang dipakai adalah analisis kasus Adapun hasilnya adalah Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia, oleh karena itu masih dianggagp cukup efektif dalam melakukan pencegahan terhadap dilakukannya suatu kejahatan khususnya Tindak pidana Pencurian sepeda motor,namun demikian agar lebih efektif maka juga harus diputuskan oleh Hakim kesediaan terdakwa/terpidana untuk memberikan ganti rugi atas kerugian korban/pemilik sepeda motor.. Pelaksaanan pidanan penjara bagai terpidana curanmor di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Bondowoso, dianggap cukup baik hal ini disebabkan sistem pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsep umum mengenai pemidanaan. Dimana narapidana bukan saja sebagai objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas , yang harus diberantas ialah faktor faktor yang dapat dikenakan pidana.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Lilik Puja Rahayu
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 6 No. 1 (2018): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (47.398 KB)

Abstract

Pada kenyataannya kasus kekerasan pada anak sering terjadi, masyarakat masih menganggap anak adalah hak milik dan tanggung jawabnya sehingga ia /orang tua berhak melakukan apa saja atau atas nama mendidik, membina dan melaksanakan tugasnya sebagai orang tua anak sah-sah saja dihukum, dipukul, dimarahi, dicubit, dijewer hingga disiksa.Sejak kecil anak sudah diajarkan untuk patuh pada orang tua, dan orang tua dalam menerapkan disiplin/kepatuhan kepada anak sering tidak memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia. Perlindungan terhadap anak korban kekerasan merupakan fenomena social yang memerlukan perhatian kita semuanya.Menyikapi kondisi di atas, maka dilakukan penelitian dengan fokus perlindungan hukum pada anak dari tindakan KDRT, Jenis Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, observasi, Sedangkan tehnik analisa data yang dipakai adalah analisis kasus Adapun hasilnya adalah Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kekerasan pada anak ini, dapat dilakukan dengan pendekatan kesehatan pada masyarakat (public health), yaitu melalui usaha promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilatif. Dua usaha yang pertama ditujuan pada anak yang belum menjadi korban (non victim) melalui kegiatan pendidikan masyarakat dengan tujuan utama menyadarkan masyarakat (public awarneas) bahwa kekerasan pada aanak merupakan penyakit masyarakat yang akan menghambat tumbuh kembang anak yang optimal oleh karenanya harus dihapuskan. Sedangkan dua usaha terakhir ditujukan pada anak yang telah menjadi korban (victim) dengan tujuan utama memberikan tata laksana korban secara menyeluruh (holistic) meliputi aspek media, psikologis, sosial, termasuk didalamnya upaya reintegrasi korban ke dalam lingkungannya semula. Kekerasan domestik (kekerasan dalam rumah tangga) oleh sebagian masyarakat kita tidak dianggap sebagai, kejahatan. Inilah faktanya. KDRTA hanya dilaporkan atau dianggap sebagai masalah jika berakibat cedera parah atau meninggal. Hanya kasus dramatis dan berdarah-darah baru dinilai kejahatan. Luka memar kena bogem ayah atau anak berkepribadian pemalu karena di rumah selalu menghadapi tekanan orang tua tidak dianggap kejahatan.