Progresif : Media Publikasi Ilmiah
Vol. 6 No. 1 (2018): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Lilik Puja Rahayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2022

Abstract

Pada kenyataannya kasus kekerasan pada anak sering terjadi, masyarakat masih menganggap anak adalah hak milik dan tanggung jawabnya sehingga ia /orang tua berhak melakukan apa saja atau atas nama mendidik, membina dan melaksanakan tugasnya sebagai orang tua anak sah-sah saja dihukum, dipukul, dimarahi, dicubit, dijewer hingga disiksa.Sejak kecil anak sudah diajarkan untuk patuh pada orang tua, dan orang tua dalam menerapkan disiplin/kepatuhan kepada anak sering tidak memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia. Perlindungan terhadap anak korban kekerasan merupakan fenomena social yang memerlukan perhatian kita semuanya.Menyikapi kondisi di atas, maka dilakukan penelitian dengan fokus perlindungan hukum pada anak dari tindakan KDRT, Jenis Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, observasi, Sedangkan tehnik analisa data yang dipakai adalah analisis kasus Adapun hasilnya adalah Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kekerasan pada anak ini, dapat dilakukan dengan pendekatan kesehatan pada masyarakat (public health), yaitu melalui usaha promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilatif. Dua usaha yang pertama ditujuan pada anak yang belum menjadi korban (non victim) melalui kegiatan pendidikan masyarakat dengan tujuan utama menyadarkan masyarakat (public awarneas) bahwa kekerasan pada aanak merupakan penyakit masyarakat yang akan menghambat tumbuh kembang anak yang optimal oleh karenanya harus dihapuskan. Sedangkan dua usaha terakhir ditujukan pada anak yang telah menjadi korban (victim) dengan tujuan utama memberikan tata laksana korban secara menyeluruh (holistic) meliputi aspek media, psikologis, sosial, termasuk didalamnya upaya reintegrasi korban ke dalam lingkungannya semula. Kekerasan domestik (kekerasan dalam rumah tangga) oleh sebagian masyarakat kita tidak dianggap sebagai, kejahatan. Inilah faktanya. KDRTA hanya dilaporkan atau dianggap sebagai masalah jika berakibat cedera parah atau meninggal. Hanya kasus dramatis dan berdarah-darah baru dinilai kejahatan. Luka memar kena bogem ayah atau anak berkepribadian pemalu karena di rumah selalu menghadapi tekanan orang tua tidak dianggap kejahatan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

progresif

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing

Description

This journal is published twice a year, in April and November. Progressive journals accept submissions of articles that have never been published in other media. Progressive journals are committed to implementing ethical standards for publication. Therefore, Progressive Journals have formulated ...