Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 12, No 2 (2021): JNH VOL 12 NO 2 November 2021

Redefinisi Hukum Tindak Pidana pada Aktivitas Pendengungan (Buzzing) Informasi Elektronik Melalui Instrumen Media Sosial (Legal Redefinition of the Electronic Information Buzzing Activities Through Social Media Instruments)

R Muhamad Ibnu Mazjah ("Komisi Kejaksaan Republik Indonesia")



Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

The ease with which the society can access and use social media as a means of communication, including expressing thoughtsand beliefs, sharing opinions, processing and conveying information, has given birth to a new activity in society known aselectronic information buzzing, along with its subject, called the buzzer. The buzzing activity is based on the right to freedomof expression and the dissemination of information to guarantee the protection of human rights. However, in reality, theseactivities have received criticism from the public because they are considered as a means of spreading hatred and hostility, asa result of violations from the side of morality because they misuse the meaning of freedom itself. On the other hand, legalprovisions do not specifically and comprehensively regulate buzzing activities. Moving on from this, this study discusses theredefinition of buzzing from a legal perspective as a contribution of thought to determine the extent to which the law regulatesfreedom and responsibility in carrying out buzzing activities along with the formulation of the elements of the crime. Thisarticle uses a normative legal research method, which at the end recommends the need for a separate law that regulates buzzingactivities as an occupation in accordance with the current conditions of society to include regulations regarding the applicationof a system of ethical norms to buzzers as a means to prevent behavior control-based crimes. AbstrakKemudahan masyarakat dalam mengakses dan menjadikan media sosial sebagai alat berkomunikasi termasuk untuk menyatakan pikiran dan sikap, mengeluarkan pendapat, mengolah dan menyampaikan informasi telah melahirkan sebuah aktivitas baru di tengah masyarakat yang dikenal dengan istilah pendengungan (buzzing) informasi elektronik, beserta subjeknya yang disebut buzzer. Pelaksanaan aktivitas buzzing itu berlandaskan pada pada hak atas kebebasan berekspresi dan menyebarkan informasi yang  mendapatkan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Akan tetapi, pada kenyataannya aktivitas tersebut mendapat celaan dari masyarakat karena dianggap sebagai alat penebar rasa kebencian dan permusuhan, akibat pelanggaran dari sisi kesusilaan karena menyalahgunakan arti kebebasan itu sendiri. Pada sisi lain, ketentuan hukum tidak secara spesifik dan komprehensif mengatur aktivitas buzzing. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas mengenai redefinisi buzzing dari perspektif hukum sebagai sumbangan pemikiran guna mengetahui sejauh mana hukum mengatur kebebasan dan tanggung jawab dalam melaksanakan aktivitas buzzing tersebut berikut dengan perumusan unsur-unsur tindak pidananya. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang pada bagian akhir merekomendasikan perlunya undang-undang tersendiri yang mengatur aktivitas buzzing sebagai suatu pekerjaan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat hingga mencakup pengaturan tentang pemberlakuan sistem normaetika kepada buzzer sebagai sarana untuk mencegah kejahatan berbasis pengendalian perilaku.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...