Tujuan penelitian ini adalah mengkaji urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha serta untuk menganalisa implementasi terkait dengan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU) di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Pemerintah daerah harus mengupayakan untuk membentuk peraturan KPBU tentang Penyediaan Infrastruktur di tingkat daerah melalui kewenangan desentralisasi yang dimilikinya guna menjadi acuan dalam pelaksanaan KPBU di tingkat daerah dan meningkatkan minat investasi swasta agar percepatan pembangunan infratsruktur yang merata dapat terlaksana dengan optimal.
Copyrights © 2022