Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 5, No 2: Mei 2021

PROBLEMATIKA KEWARGANEGARAAN DALAM UPAYA NEGARA MENGEKSTRADISI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Tinjauan Yuridis Berdasarkan Konvensi Internasional UNCAC)

Savira Farsha Saibi (Universitas Syiah Kuala)
Mahfud Mahfud (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan problematika kewarganegaraan dalam ekstradisi yang ditinjau berdasarkan konvensi internasional UNCAC dan bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan negara untuk tetap dapat memberantas para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri dan mengganti kewarganegaraannya. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun terdapat solusi dalam UNCAC terkait permasalahan kewarganegaraan dalam ekstradisi namun tetap ditemukan kesulitan-kesulitan dikarenakan praktik dalam tiap negara itu berbeda. Sehingga negara dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam berupaya untuk mewujudkan ekstradisi bagi pelaku korupsi. Seperti membuat perjanjian bilateral, Mutual Legal Assistance, meminta bantuan Interpol ataupun dengan melakukan disguised extradition yang tetap sesuai dengan aturan UNCAC. Disarankan perlu adanya regulasi baru terkait praktik esktradisi dalam hal batasan kewarganegaraan serta memperjuangkan SP3 di forum internasional. Dan juga diharapkan pemerintah dapat merevisi UU dalam BLBI terkait kapasitas personal asing khususnya di bidang perbankan.Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Ekstradisi, Kewarganegaraan, UNCAC.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...