Dengan adanya ketidak efisienan tugas antara kantor staf presiden, kementerian sekretariat negara, sekretariat kabinet dan kementerian koordinator yang diundangkan brdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 akan mengakibatkan suatu ketidakpatuhan terhadap pembentukan lembaga Pemerintah dan prinsip efisiensi yang sudah digariskan dalam Asas-Asas pemerintahan yang ada didalam undang-undang administrasi sehingga kebijakan tersebut secara teoritikal bertentangan dengan konsepsi negara hukum dan akan menimbulkan gesekan didalam penyampaian data dan informasi strategis dalam evaluasi dan kebijakan terhadap penilaian kinerja Pemerintahan dan proses pengambilan keputusan Presiden selaku kepala negara.didalam konstitusi, Indonesia dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia mengamanatkan adanya kepastian hukum sebagai karakteristik negara hukum, sehingga dalam kehidupan bernegara, hukum menjadi pedoman tertinggi dan pijakan utama dalam membuat kebijakan, fakta-fakta permasalahan dalam pembentukan kantor staf presiden dan ambiguitas kewenangannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak menunjukkan kinerja yang pasti.
Copyrights © 2021