Pamulang Law Review
Vol 4, No 2 (2021): November 2021

Dilema Hak Asasi Manusia dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia

Herliana Heltaji (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2022

Abstract

Hukuman mati merupakan hukuman yang masih diakui penerapannya di Indonesia. Hukuman mati biasanya diterapkan untuk para pelaku kejahatan tertentu yang mana kejahatan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).  Kepastian hukum terkait hukuman mati ini dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa hukuman pidana mati merupakan salah satu hukuman pokok. Pada saat yang bersamaan, pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Selain itu pada pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa “Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Bahkan Kovenan Internasional, yaitu Declaration Universal of Human Right (DUHAM) pada pasal 3 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.”. Bahwa penelitian ini adalah penelitian normatif. Permasalahan yang akan dibahas oleh penulis adalah; 1) Apakah hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia? Dapat disimpulkan hukuman mati sebagai hukuman pidana merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...