Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan pendekatan penelitian konseptual dan pendekatan kasus. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Kedudukan circumstantial evidence dalam sistem pembuktian pada peradilan pidana, hanyalah sebagai pendukung atau penguat dari salah satu alat bukti. Circumtantial evidence diartikan sebagai bentuk bukti yang boleh dipertimbangkan hakim terkait fakta-fakta yang tidak langsung dilihat oleh saksi mata. (2) Majelis hakim menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yaitu berupa saksi Testimonium de auditu, keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dan dimana keterangan saksi itu dan keterangan terdakwa masuk kedalam alat bukti petunjuk. Dan rekaman CCTV yang masuk dalam alat bukti petunjuk. Serta keterangan-keterangan ahli yang saling bersesuaian dengan peristiwa yang berada di persidangan dan berupa alat bukti surat berupa surat visum, dan screnshoot chat. Implikasi penelitian yaitu diharapkan adanya kajian yang lebih mendalam mengenai penggunaan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam proses pembuktian pidana karena di khawatirkan dapat mengganggu validitas dari alat bukti yang lainnya, jadi seharusnya diatur lebih rigid.
Copyrights © 2021