Jurnal Supremasi
Volume 12 Nomor 1 Tahun 2022

Studi Kasus Pengaturan Hubungan Kelembagaan Pemerintahan Desa-Birokrasi dengan Desa-Adat di Wilayah Provinsi Bali

Henny Yuningsih (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Sri Wahyu Kridasakti (FHISIP Universitas Terbuka)
Moh. Fadli (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Abd. Majid (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Ni Made Jayasenastri (Fakultas Hukum Universitas Warmadewa)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2022

Abstract

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur 2 (dua) materi pokok yaitu Desa-Birokrasi (DB) dan Desa-Adat (DA). Namun UUD NRI 1945, UU 6/2014, PP No. 43 Tahun 2014 jo PP 11 Tahun 2019 bahkan Perdprov No. 4 Tahun 2019 tidak mengatur hubungan antara DB dengan DA, padahal pada satu wilayah desa bisa ada terdapat keduanya. Implikasinya adalah menimbulkan kerancuan dalam pemahaman pengaturan hubungan kelembagaan dua jenis desa berbeda tersebut. Perdaprov No. 4 Tahun 2019 hanya mengatur DA namun juga tidak mengatur hubungan kelembagaan dengan DB. Pola hubungan kelembagaan kedua desa itu penting diketahui, agar dapat diperoleh pelajaran perbaikan pengaturannya bagi Undang-Undang Desa dan materi pembelajaran bagi mahasiswa. Penelitian hukum ini bersifat socio-legal case study dengan lokus 2 desa pakraman utama dan 1 lembaga penelitian Universitas Warmadewa, menggunakan metode studi kasus dengan teknik pengumpulan data document-review dan FGD, dan konsep MPFAA (Meaning-Positioning-Functioning-Authorizing-Actuating) untuk menganalisa hubungan kelembagaan DB-DA sebagai landasan analisa hubungan DB dan DA di Bali. Hasil penelitian menunjukan bahwa kerancuan pengaturan hubungan kedua kelembagaan DB dengan DA adalah Pasal 1-95 (DB) dan Pasal 96-111 (DA) UU 6/2014 yang tidak mengatur pola hubungan antar mereka, padahal faktanya kedua jenis desa tersebut bukan kelembagaan yang saling terpisah samasekali. Temuan menunjukkan bahwa hubungan kelembagaan desa di Bali, masyarakatnya memandang hubungan antara kedua kelembagaan desa tersebut adalah ibarat hubungan antara “suami-isteri” atau “satu mata uang dengan 2 sisi”. Ratio-legis pembentukan Perda Provinsi Bali 4/2019 tidak berlandas pada UU 6/1014 namun UU 23/2014 oleh karena masyarakat di Bali memandang DB dan DA adalah bukan suatu kelembagaan yang terpisah sebagaimana diatur DB-DA oleh UU 6/2014. Perdaprov 4/2019 menunjukkan tidak relevannya DA diatur melalui UU 4/2016, karena DA tidak perlu diatur namun cukup direkognisi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...