PAWIYATAN
Vol 21, No 1 (2014)

Implementai Pembinaan Teritorial Dalam Penanggulangan Kemiskinan

Apriyanto, Nuraedhi ( IKIP Veteran Semarang)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2014

Abstract

Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam Pasal 8, salah satu tugas Angkatan Darat adalah “Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat” atau yang dikenal dengan pembinaan teritorial. Pembinaan teritorial yang pada hakekatnya merupakan setiap usaha dan kegiatan menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kepekaan dan daya tangkal setiap ancaman terhadap NKRI. Pembinaan teritorial semestinya juga ikut membuat masyarakat sadar akan berbangsa dan bernegara yang baik. Dalam kondisi sekarang, pembinaan teritorial merupakan alat sistem pertahanan dan keamanan untuk membina agar rakyat waspada terhadap ancaman-ancaman instabilitas. Fungsi teritorial melekat dengan tentara. Salah satu ancaman instabilitas adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan potensi ancaman yang berkembang di masyarakat khususnya ancaman dari sumber daya manusia (SDM) yang berakibat ancaman bagi keutuhan Bangsa dan Negara yang harus diperangi oleh seluruh masyarakat. Implementasi Binter Dalam Penanganan Kemiskinan Melalui Kebijakan Pemerintah. Kebijakan yang ditempuh Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada acara rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) tanggal 15 Nopember 2010 mencakup: (1)Kebijakan ekonomi, (2)Kebijakan perluasan kesempatan kerja dan berusaha, (3)Kebijakan pengurangan kesenjangan antar wilayah, (4)Kebijakan pemenuhan hak dasar. Target implementasi binter dalam penanggulangan kemiskinan adalah tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kepekaan dan daya tangkal setiap ancaman terhadap keutuhan NKRI. Dalam hal ini kemiskinan merupakan salah satu bentuk potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berkembang di masyarakat yang mempengaruhi ketahanan wilayah. Untuk mewujudkan target tadi tidak bisa lepas dari target pengentasan kemiskinan itu sendiri. Sasaran implementasi binter dalam penanggulangan kemiskinan adalah pelaku dan pemanfaat langsung penanggulangan kemiskinan, khususnya untuk PNPM-MP di tingkat Kabupaten/Kota sasarannya Kelompok Belajar Perkotaan (KBP), sedangkan ditingkat masyarakat sasarannya angggota BKM/LKM, relawan, Kelompok swadaya Masyarakat (KSM). Sedangkan sasaran penanggulangan kemiskinan sendiri. Monitoring/pemantauan dan evaluasi penanggulangan kemiskinan dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang kondisi kemiskinan dan kinerja kebijakan/program secara obyektif dan sistematik. Monitoring/pemantauan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan, baik institusi pemerintah maupun non pemerintah, di pusat maupun di daerah termasuk dalam hal ini TNI. Hasil monitoring/pemantauan dan evaluasi oleh berbagai pihak harus diverifikasi dan dikonsolidasi agar menghasilkan informasi yang akurat dan sistematis. Diharapkan dengan monev partisipatif masyarakat dapat tumbuh kesadaran dan partisipasinya yang dapat meningkatkan kepekaan dan daya tangkal setiap ancamanterhadap keutuhan NKRI.Kata Kunci : NKRI, kemiskinan, territorial

Copyrights © 2014