Perkembangan teknologi informasi telah mendorong berbagai inovasi model bisnis di Indonesia. Namun pada prakteknya ternyata berdampak bagi Pencurian data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencurian data pribadi di Indonesia sebagai suatu kejahatan dan mengenai hambatan formal penegakan hukum pidana terhadap kejahatan pencurian data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pencurian data pribadi merupakan suatu kejahatan karena dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merugikan korban yang data pribadinya dicuri. Bahwa dalam praktik penanggulangan kejahatan pencurian data pribadi dari perspektif hukum pidana, ada beberapa hambatan secara formal sehingga penanggulangan kejahatan pencurian data pribadi belum bisa dilakukan secara maksimal, hal ini dikarenakan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kejahatan pencurian data pribadi masih bersifat umum dan berupa peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, sehingga tidak bisa memuat ketentuan mengenai sanksi pidana.
Copyrights © 2021