Majalah Hukum Nasional
Vol. 51 No. 2 (2021): Majalah Hukum Nasional Volume 51 Nomor 2 Tahun 2021

HAMBATAN FORMAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN DATA PRIBADI: (Formal Obstacles to Criminal Law Enforcement on the Crime of Personal Data Theft)

Kornelius Benuf (Broto Hastono & Associates dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2021

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong berbagai inovasi model bisnis di Indonesia. Namun pada prakteknya ternyata berdampak bagi Pencurian data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencurian data pribadi di Indonesia sebagai suatu kejahatan dan mengenai hambatan formal penegakan hukum pidana terhadap kejahatan pencurian data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pencurian data pribadi merupakan suatu kejahatan karena dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merugikan korban yang data pribadinya dicuri. Bahwa dalam praktik penanggulangan kejahatan pencurian data pribadi dari perspektif hukum pidana, ada beberapa hambatan secara formal sehingga penanggulangan kejahatan pencurian data pribadi belum bisa dilakukan secara maksimal, hal ini dikarenakan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kejahatan pencurian data pribadi masih bersifat umum dan berupa peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, sehingga tidak bisa memuat ketentuan mengenai sanksi pidana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...