Hak atas Kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia karena kesehatan berkaitan erat dengan seseorang hidup dan menjalankan fungsi sebagai makhluk social di dalam kegiatannya sehari-hari dikarenakan hal tersebut ha katas Kesehatan harus diperhatikan oleh warga negara hingga pemerintah. Semenjak Penyebaran Covid-19 yang pertama kali terkonfirmasi di kota Wuhan dan menyebar ke seluruh negara, termasuk negara Indonesia, Pemerintah kita telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu berupa melakukan Karantina wilayah berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga melakukan Vaksinasi Covid-19 dengan tujuan untuk menekan penyebaran penyakit Covid-19. Untuk memastikan Vaksinasi Covid-19 berjalan lancer demi memenuhi Hak Atas Kesehatan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Copyrights © 2021