Pokok permasalahan penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Appakaramula (studi kasus dilingkungan Tana-Tana kel.Canego Kec pol-sel Kab.Takalar). Adapun sub masalah yakni: 1.) Bagaimana proses pelaksanaan Tradisi Appakaramula? 2.) bagaimana Tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan Tradisi Appakaramula masyarakat dilingkungan Tana-Tana kel Canego Kec pol-sel Kab.Takalar? Hasil .dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi Appakaramula pada masyarakat lingkungan Tana-Tana pada dasarnya diperbolehkan dan telah berlangsung dari jaman dahulu hingga sekarang. Tradisi ini merupakan suatu Tradisi yang dilakukan oleh masyarakat suku makassar dan pelaksanaannya masih bisa ditemui diperkampungan atau diperkotaan yang masih melaksanakan tradisi ini didalam keluarganya, namun ada pula beberapa keluarga yang sudah tidak melaksanakannya. Tradisi Appakaramula merupakan suatu tradisi yang dilaksanakan sebelum melakukan suatu kegiatan sebelum melaksanakan tradisi besar. Implikasi dari penelitian ini adalah bagaimana masyarakat yang memiliki pemahaman ilmu yang memadai seperti ahli hukum dan ustadz-ustadz yang memahami tentang hukum adat dan ilmu fiqih hendaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan tradisi dalam islam. Kata kunci tradisi appakaramula, masyarakat tana-tana
Copyrights © 0000