Dengan adanya otonomi daerah, maka pemerintah daerah dapat menyelenggarakan urusan pemerintahannya secara mandiri, tidak terkecuali pemerintah desa. Desa menjadi daerah otonom sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Salah satu tujuan dibentuknya desa yakni memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Guna mewujudkan tujuan tersebut maka pada suat desa dapat dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), salah satunya BUMDesa Bintang Baru Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. BUMDesa Bintang Baru memiliki banyak usaha yang dijalankan diantaranya Market Desa dan Bank Sampah. Tujuan dilakukannya PPM ini yakni membuat peraturan perusahaan tentang tata kelola BUMDesa dan pembuatan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Bank Sampah dan Market BUMDesa.
Copyrights © 2021