The development of the Islamic economy in the field of Islamic finance is very rapid, with such growth it must refer to applicable regulations and become part of the sources and norms in carrying out its activities. The method used in this research is descriptive qualitative with the technique of using the data is literature or literature. The results of this study are the al-qur'an and hadith become part of the main source of sharia economics, while in terms of positive law as a source of law, namely for sharia banking actors, Law No. 21 of 2008 concerning Islamic banking applies. For sharia cooperatives, Law no. 25 of 1992 concerning cooperatives. From the two laws, Islamic values are contained, and this is a positive value that the Qur'an and Hadith are proof of rahmatan lil'alamin which will never be wrong. In sharia economic activities, it must refer to related norms, namely free of usury, free of maisir, must be something halal. Abstrak Perkembangan ekonomi syariah dibidang keuangan syariah sangat pesat, dengan pertumbuhan tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan mennjadi bagian dari sumber serta norma dalam menjalankan kegiatannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif deskriptif dengan teknik dalam menggubnakan datanya ialah literature atau pustaka. Hasil dari penelitian ini yaitu al-qur’an dan hadits menjadi bagian dari sumber ekonomi syariah yang utama, sedangkan dari sisi hukum positif sebagai sumber hukum yakni bagi pelaku perbankan syariah berlaku Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Untuk kalangan koperasi syariah berlaku Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dari kedua UU tersebut, terkandung di dalamnya nilai-nilai ke-Islaman, dan hal ini merupakan nilai positif bahwa Al-Qur’an dan Hadits merupakan bukti atas rahmatan lil’alamin yang tidak akan pernah salah. Dalam kegiatan ekonomi syriah harus mengacu pada norma-norma terkait yaitu bebas riba, bebas maisir, harus sesuatu yang halal.
Copyrights © 2022