Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

Hak Masyarakat Yang Menguasai Tanah Negara Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Frency Siska (Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)
Eka An Aqimuddin (Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)
Hasyim Adnan (Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2021

Abstract

Merealisaikan suatu pembangunan, tidaklah dapat dilepaskan dari kebutuhannya akan tanah. Baik pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pembangunan yang penyelenggaraannya diserahkan kepada pihak swasta (investor). Semakin pesat tingkat pembangunan, maka akan semakin banyak jumlah tanah yang dibutuhkan. Akan tetapi di satu sisi, lajunya tingkat pertumbuhan pembangunan juga berbanding lurus dengan lajunya tingkat pertumbuhan populasi, sehingga terjadinya posisi saling tarik menarik kepentingan untuk memenuhi kebutuhan terhadap tanah yang jumlahnya terbatas bahkan semakin berkurang, khususnya terhadap tanah negara yang dikuasai masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak masyarakat yang menguasai tanah negara berdasarkan hukum positif Indonesia. Artikel ini menyimpulkan hak masyarakat yang menguasai tanah negara berdasarkan hukum prositif Indonesia meliputi hak bangsa Indonesia atas tanah menurut UUPA, hak perorangan atau individual atas tanah menurut Pasal 16 UUPA baik yang bersifat abadi seperti Hak Milik atas tanah maupun sementara seperti Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai atas tanah. Hak masyarakat di antara kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah keempat kali menjadi Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang terdiri atas hak mendapatkan ganti rugi sebelum pelepasan hak atas tanah, hak mendapatkan informasi atas pembangunan yang berdampak pada tanah masyarakat, hak untuk mendapatkan durasi waktu yang ditentukan undang-undang dalam rangka pembangunan kepentingan umum, serta hak masyarakat untuk bermusyawarah dalam menetapkan rencana lokasi pembangunan.

Copyrights © 2021