Produk halal kini menjadi trend konsumsi di seluruh dunia, baik di negara muslim maupun non muslim. Tidak kurang dari USD 650 juta transaksi produk halal terjadi setiap tahunnya. Sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia sudah seharusnya memperhatikan kebutuhan warganya dalam mengkonsumsi produk halal, salah satunya melalui pemberian jaminan halal atas produk yang dikonsumsi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) sesungguhnya semakin mempertegas betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi dari pelaku usaha hingga sampai di tangan konsumen dan dikonsumsi oleh konsumen, dimana terdapat pula peran pihak perantara seperti distributor, subdistributor, grosir, maupun pengecer sebelum sampai ke tangan kosnumen akhir. Hal inilah yang membuat pemerintah daerah berlomba – lomba untuk menghadirkan peraturan daerah halal (perda halal). Dalam penelitian ini akan dibahas kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan jaminan produk halal diantaranya sejauhmana dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi produk halal. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap produk halal dalam lingkup daerahnya masing-masing.
Copyrights © 2021