Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis serta sumber data yang digunakan berupa data primer (penelitian lapangan), data sekunder (penelitian kepustakaan) yang ditelaah dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi sudah berjalan sebagaimana Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui: (a) Tahapan penyidikan, dalam tahapan ini yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum adalah dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia; (b) Tahap penuntutan, dalam tahapan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan secara khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan berita acara pemeriksaan dari penyidik Kepolisian mengenai suatu tindak pidana penganiayaan anak untuk kemudian dibuat berita acara penuntutan dalam dan surat dakwaan terhadap pelaku (terdakwa) penganiayaan anak; dan (c) Tahap sidang Pengadilan, dalam proses ini hakim majelis yang menangani perkara tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dakwaan yang diajukan persidangan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara ini kemudian memutus pelaku penganiayaan anak dengan hukuman pidana selama 8 bulan pidana penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak.
Copyrights © 2021