Masalah-Masalah Hukum
Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM

REKONSTRUKSI KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PERKAWINAN SIRRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

Supriyadi Supriyadi (Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kudus)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkembangannya tidak efektif dalam implementasinya. Untuk itu perlu direkonstruksi agar dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif  dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan hukum progresif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam hukum progresif anak yang lahir akibat perkawinan sirri mempunyai kedudukan yang berbeda dengan anak luar kawin lainnya. Bentuk perlindungan hukum dapat berupa pencatatan secara administratif dan hak-hak lain yang berkaitan dengan nasab, kewarisan, wali nikah, nafkah dari ayahnya.

Copyrights © 2022