Masalah-Masalah Hukum
Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM

MEMPERKUAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SEBAGAI AKTUALISASI OTONOMI DESA MELALUI DEREGULASI KELEMBAGAAN YANG MENGURUS DESA

Endang Retnowati (Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)
Ardhiwinda Kusumaputra (Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)
Noor Tri Hastuti (Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan arah pengaturan penguatan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, terdapat beberapa aturan turunan yang justru menghambat aktualisasi pemberdayaan masyarakat. Menimbulkan aturan yang saling tumpang tindih, sehingga berdampak pada lambatnya pemberdayaan masyarakat. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat. Pertama, mengapa diperlukan upaya untuk melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa? Kedua, bagaimana upaya hukum dalam mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa? Pemberdayaan masyarakat desa merupakan upaya untuk membangun desa agar lebih berkembang dan berkualitas. Saat ini, upaya pemberdayaan tersebut juga terhambat oleh regulasi yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya pada tingkatan Peraturan Menteri. Oleh karena itu, deregulasi menjadi upaya terpadu agar tercipta kepastian hukum yang mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.

Copyrights © 2022