NOTARIUS
Vol 14, No 2 (2021): Notarius

Tanggungjawab Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana

Mitha Irza Noor El Islam (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Sukirno Sukirno (Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Adya Paramita Prabandari (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

The Law on Notary Position does not clearly regulate the responsibilities of the notary in criminal cases and the criminal responsibility of the deed he has drawn up. This article discusses issues regarding the legal consequences for a notary's deed in case of a criminal case and the responsibility of the notary for the deed he has made is reviewed under criminal law. The approach method used is normative juridical. The analysis used in this research is descriptive qualitative. The results of the research state that the legal consequences for the notary deed in case of a criminal case must be proven based on a judge's decision in court. If the deed creates a case for the parties concerned, the notary can be prosecuted for punishment. The provisions of Article 66 of the UUJN-P are imperative for the Police, the Attorney General's Office, or the Judge. UUJN-P does not regulate criminal sanctions against notaries, so if a criminal violation occurs by a notary, the sanctions contained in the Criminal Code may be imposed.Keywords: responsibility; notary; deed; criminal lawAbstrakAbstrak Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara jelas terkait tanggungjawab bagi notaris dalam kasus pidana dan tanggung jawab pidana dari akta yang telah dibuatnya. Artikel ini membahas permasalahan mengenai akibat hukum bagi akta notaris jika terjadi kasus pidana serta tanggungjawab notaris atas akta yang dibuatnya ditinjau berdasarkan hukum pidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis yang digunakan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa akibat hukum bagi akta Notaris jika terjadi perkara pidana harus dibuktikan berdasarkan putusan hakim di pengadilan. Apabila akta tersebut menimbulkan perkara bagi para pihak yang berkepentingan, notaris dapat dituntut untuk dipidana. Ketentuan Pasal 66 UUJN-P tersebut bersifat imperatif bagi pihak Kepolisian, Kejaksaan, atau Hakim. UUJN-P tidak mengatur sanksi pidana terhadap notaris, maka apabila terjadi pelanggaran pidana oleh notaris dapat dikenakan sanksi yang terdapat dalam KUHPidana. Kata kunci: tanggungjawab; notaris; akta; hukum pidanaThe Law on Notary Position does not clearly regulate the responsibilities of the notary in criminal cases and the criminal responsibility of the deed he has drawn up. This article discusses issues regarding the legal consequences for a notary's deed in case of a criminal case and the responsibility of the notary for the deed he has made is reviewed under criminal law. The approach method used is normative juridical. The analysis used in this research is descriptive qualitative. The results of the research state that the legal consequences for the notary deed in case of a criminal case must be proven based on a judge's decision in court. If the deed creates a case for the parties concerned, the notary can be prosecuted for punishment. The provisions of Article 66 of the UUJN-P are imperative for the Police, the Attorney General's Office, or the Judge. UUJN-P does not regulate criminal sanctions against notaries, so if a criminal violation occurs by a notary, the sanctions contained in the Criminal Code may be imposed.Keywords: responsibility; notary; deed; criminal lawAbstrakUndang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara jelas terkait tanggungjawab bagi notaris dalam kasus pidana dan tanggung jawab pidana dari akta yang telah dibuatnya. Artikel ini membahas permasalahan mengenai akibat hukum bagi akta notaris jika terjadi kasus pidana serta tanggungjawab notaris atas akta yang dibuatnya ditinjau berdasarkan hukum pidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis yang digunakan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa akibat hukum bagi akta Notaris jika terjadi perkara pidana harusdibuktikan berdasarkan putusan hakim di pengadilan. Apabila aktatersebut menimbulkan perkara bagi para pihak yang berkepentingan,notaris dapat dituntut untuk dipidana. Ketentuan Pasal 66 UUJN-P tersebut bersifat imperatif bagi pihak Kepolisian, Kejaksaan, atau Hakim. UUJN-P tidak mengatur sanksi pidana terhadap notaris, maka apabila terjadi pelanggaran pidana oleh notaris dapat dikenakan sanksi yang terdapat dalam KUHPidana.Kata kunci:    tanggungjawab; notaris; akta; hukum pidana

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...