NOTARIUS
Vol 14, No 2 (2021): Notarius

Penolakan Waris Oleh Ahli Waris Yang Berada Di Luar Negeri Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Talitha Sapphira Zada (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Lita Tyesta ALW (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Adya Paramita Prabandari (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

This article discusses heirs who have the right to refuse their inheritance rights and procedures for refusing inheritance by heirs, especially those who are abroad based on the Civil Code (KUHPerdata). The method used in this research is normative, namely by using a statutory approach, based on the applicable positive legal provisions as well as those directly related to the legal issues raised. From the results of this study, it is known that heirs who refuse an inheritance result in absolute loss of their inheritance rights and are not considered as heirs according to law (legitimie portie) and for heirs who are abroad and want to refuse the inheritance they receive, they can make a statement letter of the refusal of inheritance and a power of attorney to refuse inheritance signed at the Indonesian Embassy which contains the power of attorney to a relative or attorney so that he can submit a refusal of inheritance to the local District Court.Keywords : refusing inheritance; heirs; abroad; civil codeAbstrakArtikel ini membahas mengenai ahli waris yang memiliki hak untuk menolak hak warisnya dan tata cara penolakan waris oleh ahli waris khususnya yang berada di luar negeri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan undang-undang, berdasarkan pada ketentuan hukum positif yang berlaku serta yang berkaitan langsung dengan isu hukum yang diangkat. Dari hasil penelitian ini diketahi bahwa ahli waris yang menolak waris mengakibatkan hak warisnyanya hilang mutlak dan tidak dianggap sebagai ahli waris menurut undang-undang (legitimie portie) dan bagi ahli waris yang berada di luar negeri dan ingin menolak warisan yang didapatkannya, dapat membuat surat pernyataan penolakan waris dan surat kuasa untuk menolak warisan yang ditandatangani di Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berisi pemberian kuasa kepada saudara atau kuasa hukumnya agar dapat mengajukan penolakan waris tersebut kepada Pengadilan Negeri setempat.Kata kunci : penolakan waris; ahli waris; luar negeri; KUHPerdata

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...