El Izdiwaj Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
Vol 2, No 1 (2021): Juni 2021

Konsep Adil Dalam Praktek Poligami Menurut Imam Syafe'i dan Imam Malik

Maya Riri Maya Noviana Sari (STIS Sultan FATTAH Lampung Utara)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Pembahasan tentang Poligami telah dijelaskan dalam Al Quran surat An-nisa ayat 3 yaitu pembatasan berpoligami sampai 4 orang saja tetapi harus berlaku adil, apabila tidak dapat bersikap adil maka disarankan untuk menikah seorang saja. Dalam surat Annisa ayat 129 juga dijelaskan bahwa seorang suami yang berpoligami wajib berbuat adil terhadap istri- istrinya. Hukum poligami dalam syariat Islam adalah ja’iz atau dengan kata lain ‘boleh’, dengan catatan suami mampu berlaku adil di antara  sesama isterinya, ayatnya jelas jika suami tidak mampu berlaku adil maka cukup satu isteri saja.                                         Para ulama berbeda pendapat tentang hukum poligami. Menurut Sayyid Qutub, poligami merupakan suatu perbuatan rukshah. Karena merupakan rukshah, maka bisa dilakukan hanya dalam keadaan darurat, yang benar-benar mendesak. Kebolehan ini disyaratkan bisa berbuat adil terhadap istri-istri. Sedangkan menurut Masjfuk Zuhdi menjelaskan bahwa Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko daripada manfaatnya. Karena manusia menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligami.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ElIzdiwaj

Publisher

Subject

Religion

Description

El Izdiwaj Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law jurnal yang membahas artikel dalam bidang hukum keluarga Islam dan hukum perdata dengan berbagai ...