El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
Vol 2, No 2 (2021): Desember 2021

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ISTRI TURUT MENCARI NAFKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Efrinaldi efrinaldi (UIN Imam Bonjol Padang)
Jayusman Jayusman (Unknown)
Rahmat Hidayat Hidayat (Unknown)
Mahmudin Bunyamin (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2022

Abstract

Kompilasi Hukum Islam pasal 97 menegaskan bahwa  mantan istri atau mantan suami yang bercerai, masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Keduanya mendapatkan bagian yang sama dengan logika mereka telah menjalankan fungsi dan tugas yang setara; suami bertugas mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga. Hukum positif di Indonesia tidak membahas tentang pembagian harta bersama terkait istri turut sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Sehingga ia dalam kondisi menanggung double bardon.  Fokus penelitian ini adalah: pembagian harta bersama istri turut mencari nafkah menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia? Kesimpulan penelitian ini bahwa permasalahan  tentang harta bersama tidak diatur dalam perspektif  Hukum Islam Tradisional tidak mengatur hal ini. Namun dalam Hukum Islam Kontemporer mengqiyaskannya dengan masalah Syirkah sedangkan yang lain menjustifikasinya berdasarkan urf dan maslahah. Adapun pembagiannya secara kesepakatan damai antara para pihak. Sedangkan dalam Hukum Positif diatur  dan pembahagiannya masing-masing pihak mendapatkan setengah dari harta bersama.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ElIzdiwaj

Publisher

Subject

Religion

Description

El Izdiwaj Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law jurnal yang membahas artikel dalam bidang hukum keluarga Islam dan hukum perdata dengan berbagai ...