SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
Vol 8, No 6 (2021)

Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Sebagai Pemegang Sah Pertama Rumah Susun Bukan Hunian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun

Defianra Defianra (Universitas Jayabaya Jakarta)
Abdul Manan (Universitas Jayabaya Jakarta)
Dhoni Martien (Universitas Jayabaya Jakarta)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Non-residential flats are buildings that are used for commercial purposes, like shopping areas, places of business, shops, kiosks, offices, industries, and so on. They are also called commercial flats. However, in practice, it is very hard to register the ownership rights of non-residential flat units that have been bought by people. This is because Law Number 20 of 2011 about Flats doesn't specify how non-residential flats can be used. Some rules make it hard for the National Land Agency to give out certificates of ownership of apartment units for non-residential flats. When the author did this study, he or she used a normative legal approach to look at things. Qualitative normative data analysis was used to look at the data. Because there are still laws and regulations in place that protect consumer property rights, land registration includes property rights to flat units, and the registration of certificates of ownership rights to non-residential flats is done because there are still laws and regulations that protect consumer property rights. Flats that aren't for a living are given to the National Land Agency Office.Keywords: Non-residential flats; Legal protection; Buyer Abstrak: Rumah susun bukan hunian (non-hunian) merupakan bangunan gedung yang diperuntukkan untuk tempat komersial, yang biasanya dijadikan tempat perbelanjaan, tempat usaha/pertokoan/kios, perkantoran, perindustrian dan lain sebagainya. Namun pada praktiknya pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun bukan hunian yang telah dibeli oleh konsumen sangat sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak memberikan pengaturan secara spesifik mengenai pemanfaatan rumah susun bukan hunian. Keterbatasan mengenai regulasi yang membuat Badan Pertanahan Nasional sering kali menolak dan tidak bersedia untuk mengeluarkan sertifikat hak milik satuan rumah susun atas rumah susun bukan hunian. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek pendaftaran tanah meliputi hak milik atas satuan rumah susun dan pendaftaran sertifikat hak milik atas satuan rumah susun bukan hunian dilakukan dikarenakan masih ada peraturan perundangan-undangan mengakomodir serta memberikan kepastian hukum atas hak milik konsumen yang akan mendaftarkan hak milik atas satuan rumah susun bukan hunian ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.Kata Kunci: Rumah susun bukan hunian; Perlindungan Hukum; Pembeli

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

salam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i (ISSN 2356-1459) is a national journal published by the Faculty Sharia and Law Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta, INDONESIA. The focus is to provide readers with a better understanding of Indonesia social and sharia culture and present ...