Jurnal Pengembangan Kota
Vol 9, No 2: Desember 2021

PENGUATAN PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Sutaryono Sutaryono (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Jl Tata Bumi No. 5, Gamping, Sleman, Yogyakarta)
Arsan Nurrokhman (Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Kementerian ATR/BPN)
Novita Dian Lestari (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Jl Tata Bumi No. 5, Gamping, Sleman, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Pelaksanaan penegakan hukum/penertiban pemanfaatan ruang saat ini memiliki kecenderungan berhenti pada temuan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi yang merupakan hasil rekomendasi audit tata ruang masih jarang dilaksanakan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum di bidang penataan ruang masih belum optimal. Di sisi lain, muncul tantangan baru pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca penetapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menemukenali permasalahan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang untuk kemudian merumuskan strategi penguatan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang pasca ditetapkannya UUCK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode desk study yang mengutamakan content analysis. Content analysis dilakukan terhadap regulasi penertiban pemanfaatan ruang dan salah satu laporan hasil audit tata ruang. Data yang dikumpulkan berupa data indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dari hasil audit dan pelaksanaan tindaklanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang tidak efektif. Ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh (a) muatan dalam regulasi belum sepenuhnya bisa operasional; (b) pelaksanaan pengawasan di lapangan terbatas; (c) peran masyarakat dalam pengawasan adanya pelanggaran terhadap tata ruang belum optimal; (d) fungsi koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam peran masing-masing belum maksimal dilakukan; dan (e) kondisi dan status PPNS yang belum kuat. Ketidakefektifan tersebut dapat di atasi dengan strategi kebijakan penertiban pemanfaatan ruang yang berupa penguatan regulasi, penguatan sumberdaya manusia, penataan kelembagaan, dan pengalokasian anggaran yang memadai.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JPK

Publisher

Subject

Civil Engineering, Building, Construction & Architecture

Description

Jurnal Pengembangan Kota (ISSN: 2337-7062) adalah jurnal ilmiah berisi hasil penelitian dan telaah kritis teoritis mengenai pengembangan perkotaan meliputi: Arsitektur Perkotaan; Perancangan Kota; Ekonomi Pembangunan Wilayah dan Kota; Perumahan dan Permukiman; Perencanaan Transportasi; Perencanaan ...