Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berhak melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, data persil tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo berbeda dengan data wajib pajak yang dimiliki oleh pemerintah desa. Pada penelitian kali ini dilakukan analisis kesesuaian antara persil tanah yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan data wajib pajak dimiliki oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan cara melakukan overlay terhadap peta persil tanah dengan peta desa. Kemudian dengan melakukan pembuatan zona nilai tanah terlebih dahulu, dapat diketahui potensi PAD yang dapat dihasilkan dari persil tanah yang belum memeiliki identitas pajak. Hasil analisis menunjukkan bahwa pada zona dengan persil yang teratur dan ruko memiliki tingkat kesesuaian yang tinggi yaitu Perumahan DPU dengan 56 persil tanah dan 53 wajib pajak, Wisma Bungurasih dengan 302 persil tanah dan 320 wajib pajak, dan Ruko Taman Bungurasih dengan 70 persil tanah dan 71 wajib pajak. Lalu, pada zona dengan persil yang tidak teratur memiliki tingkat kesesuaian yang rendah yaitu Bungurasih Utara dengan 38 persil tanah dan 204 wajib pajak dan Bungurasih Dalam dengan 13 persil tanah dan 37 wajib pajak. Kemudian, untuk potensi PAD yang dapat dihasilkan adalah Rp 1.114.461,60 dari 6 persil tanah di Perumahan DPU dan Wisma Bungurasih yang tidak memiliki informasi pajak.
Copyrights © 2021