Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 8 No 2 (2021)

Implikasi Dalam Pemberian Nafkah Iddah Dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Makassar Kelas Ia

Khairun Inayah Aliah (Unknown)
Lomba Sultan (Unknown)
Fatimah Fatimah (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2021

Abstract

Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris, yaitu penelitian hukum objek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan maka metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan hukum dan Pendekatan Normatif. Sumber data yaitu data primer dan sumber data sekunder yang bersumber atau yang didapatkan secara langsung dari Hakim. Data sekunder serta data Tersier. Tekhnik pengumpulan data melalui Observasi, Interview (wawancara), dan dokumentasi. Selanjutnya data pada penelitian ini menggunakan Riset Lapangan dengan melalui wawancara serta observasi, sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Nafkah iddah dan nafkah mut’ah dalam Islam pada intinya ada yang mewajibkan dan ada pula yang mengganggap sunnah.  (2) Persperktif Hakim Pengadilan Agama Makassar terkait dengan pemberian nafkah iddah dan mut’ah adalah pada dasarnya sejalan dengan yang diungkapkan oleh para ulama dalam Islam yang juga mewajibkan keduanya. (3) Implikasi pemberian nafkah iddah dan nafkah mut’ah kepada mantan istri yang ditalak oleh suaminya, bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kemaslahatan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...