Korupsi seakan sudah menjadi budaya bukan tanpa regulasi sehingga masalah yang sama terus terjadi, akantetapi memang hukuman yang ringan bahkan banyaknya celah hukum merupakan alasan utama seringterjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu adanya regulasi yang bisa dimanipulasi ketidaktaatan danketeledoran penegak hukum sudah menjadi kebiasaan. Maraknya korupsi seperti penyalahgunaan jabatandan kemudahan menepati suatu jabatan, serta faktor politik merupakan penyebab utama korupsi di lakukandengan tujuan yang bermacam – macam dengan berbagai alasan sehingga hal yang tidak wajar seketikamenjadi halal untuk dilakukan demi sejumlah uang. Jika kemiskinan yang menjadi alasan seseorang ataukorporasi melakukan tindak pidana korupsi kenapa harus korupsi yang ditanamkan bukanyamenenggelamkan kemiskinan. Yang akan menjadi masalah terbesar adalah apabila ketidak percayaan rakyatterhadap para pemimpin Negara dan akan selalu berpikir jabatan sebagai ajang memperkaya diri bagi elitpolitik bukan untuk mengabdi bagi masyarakat. Reformasi kebijakan dan memperbarui regulasi sertapengawasan yang lebih stabil merupakan langkah yang perlu diemplementasikan agar masalah yang selamaini menjadi momok bagi Negeri akan segera terselesaikan.Metode penelitian yang digunakan dalampenulisan kali ini adalah empiris-yuridis yang dimana penulis memadupadankan kenyataan dan fakta – faktadi masyarakat dengan peraturan perundang – undangan dan norma – norma yang berlaku di Indonesia.Kata kunci : budaya korupsi di Indonesia
Copyrights © 2021