Badamai Law Journal
Vol 6, No 2 (2021)

PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAMTRANSAKSIELEKTRONIKVIA SHOPEE

Serlita Okky Vera (Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Menganalisi klausula baku . yang dibuat sepihak oleh pihak penjual dalam transaksi online via shopee, dimana pencantuman klausula baku tersebut bertujuan untuk menguntungkan penjual dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan menganalisis mengenai upaya hukum yang dapat di lakukan oleh konsumen ketika haknya dilanggar oleh pihak penjual, dimana pihak penjual terindikasi melakukan wanprestasi.Berdasarkan teori perlindungan konsumen bahwa antara pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang seimbang. Berdasarkan UUPK Pasal 18 ayat (1) terdapat pencantuman klausula baku yang dilarang oleh undang-undang. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian

Copyrights © 2021